Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda