Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat meliputi:
a. proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan
b. Inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administrasi.
Koreksi Anda
