Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat. (2) Inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat meliputi: a. proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan b. Inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. (3) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administrasi.
Koreksi Anda