Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
Koreksi Anda
