Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk:
a. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
b. inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
c. Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
