Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk: a. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; b. inovasi Pelayanan Publik; dan/atau c. Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda