Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, penyelenggara Inovasi Daerah tidak dapat dipidana.
Koreksi Anda
