Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, penyelenggara Inovasi Daerah tidak dapat dipidana.
Koreksi Anda