Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Inovasi Daerah yang tertuang dalam roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah setiap tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan dalam pelaksanaan tahun berikutnya.
Koreksi Anda