Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan.
Koreksi Anda
