Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (7) diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pemberhentian tetap kegiatan; dan/atau
e. denda administratif.
(3) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
