Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (7) diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pemberhentian tetap kegiatan; dan/atau e. denda administratif. (3) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda