Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah. (2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan daya saing produksi barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda