Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah.
Koreksi Anda
