Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah.
Koreksi Anda