Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelanggaraan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh Bupati menjadi program prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat pula dibiayai dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
