Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk melakukan penyebaran terhadap penerapan Inovasi Daerah.
(2) Penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. seminar;
b. workshop;
c. simposium;
d. lokakarya;
e. penerbitan buletin;
f. jurnal ilmiah;
g. publikasi media massa; dan
h. pameran.
Koreksi Anda
