Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersilkan.
(2) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perguruan tinggi menjadi milik masyarakat dan/atau perguruan tinggi sebagai penyelenggara Inovasi Daerah.
(3) Bupati menfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
