Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyelenggaraan Inovasi Daerah menjadi masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan berlaku dengan masa perencanaan sejalan dengan berlakunya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(2) Bupati dalam merumuskan perencanaan Inovasi Daerah dapat membentuk tim yang melibatkan semua unsur pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
