Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah dilakukan melalui: a. identifikasi dan pengumpulan data; b. pemetaan; dan c. analisis faktor kebijakan, program dan kegiatan. (2) Inovasi Daerah oleh masyarakat menjadi masukan dalam perencanaan Inovasi Daerah. (3) Proses penyusunan dokumen roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah dilakukan dengan memperhatikan berbagai prioritas kerangka pembangunan, respon perubahan lingkungan dinamis serta sebagai perwujudan visi dan misi Bupati dalam pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda