Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah dilakukan melalui:
a. identifikasi dan pengumpulan data;
b. pemetaan; dan
c. analisis faktor kebijakan, program dan kegiatan.
(2) Inovasi Daerah oleh masyarakat menjadi masukan dalam perencanaan Inovasi Daerah.
(3) Proses penyusunan dokumen roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah dilakukan dengan memperhatikan berbagai prioritas kerangka pembangunan, respon perubahan lingkungan dinamis serta sebagai perwujudan visi dan misi Bupati dalam pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda
