Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Inovasi Daerah dilakukan dengan menyusun dokumen kebijakan yang tertuang dalam roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah.
(2) Perencanaan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar penyelenggaraan Inovasi Daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi Daerah.
(3) Roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
