Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Daerah oleh masyarakat dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk dicatat dalam daftar Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(2) Inovasi Daerah oleh masyarakat dan perguruan tinggi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Daerah.
(3) Fasilitasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4) Inovasi Daerah oleh masyarakat dan perguruan tinggi yang tidak didaftarkan, dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat dan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
