Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah. (3) Penetapan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda