Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi harus memenuhi kriteria:
a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagaian unsur obyek inovasi;
b. memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat;
c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan proses dan/atau produk barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda
