Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi harus memenuhi kriteria: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagaian unsur obyek inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan d. menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan proses dan/atau produk barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda