Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kreasi suatu produk, jasa, atau proses baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b merupakan pengembangan suatu produk, jasa, atau proses yang sudah ada.
(3) Duplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan peniruan suatu produk, jasa, atau proses yang sudah ada.
(4) Sintesis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan perpaduan konsep dan faktor-faktor yang sudah ada menjadi formulasi baru.
Koreksi Anda
