Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kreasi suatu produk, jasa, atau proses baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b merupakan pengembangan suatu produk, jasa, atau proses yang sudah ada. (3) Duplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan peniruan suatu produk, jasa, atau proses yang sudah ada. (4) Sintesis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan perpaduan konsep dan faktor-faktor yang sudah ada menjadi formulasi baru.
Koreksi Anda