Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi diselengarakan oleh masyarakat dan Perguruan Tinggi.
(2) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penemuan;
b. pengembangan;
c. duplikasi; dan
d. sintesis.
Koreksi Anda
