Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi diselengarakan oleh masyarakat dan Perguruan Tinggi. (2) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penemuan; b. pengembangan; c. duplikasi; dan d. sintesis.
Koreksi Anda