Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah: a. peningkatan efisiensi dan efektivitas; b. bersifat simultan dan berkelanjutan; c. dilaksanakan secara sistematis dan integratif; d. membangun sinergitas; e. perbaikan kualitas pelayanan dan/atau produksi; f. tidak menimbulkan konflik kepentingan; g. berorientasi pada kepentingan umum dan peningkatan daya saing; h. dilakukan secara terbuka; i. memenuhi nilai kepatutan dan kelayakan; dan j. dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda