Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemanfaatan meliputi:
a. penyewa, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Sewa;
b. peminjam pakai, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Pinjam Pakai;
c. mitra KSP, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSP;
d. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerahdalam bentuk BGS/BSG; dan
e. mitra KSPI, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSPI.
(2) Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pembayaran atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai bentuk pemanfaatan;
b. menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan;
c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. mengembalikan Barang Milik Daerah setelah berakhirnya pelaksanaan; dan
e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah.
(3) Pemilihan Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. dilaksanakan secara terbuka;
b. sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 (tiga) peserta;
c. memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah;
d. dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas, handal dan kompeten;
e. tertib administrasi; dan
f. tertib pelaporan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Pemanfaatan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
