Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemanfaatan meliputi: a. penyewa, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Sewa; b. peminjam pakai, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Pinjam Pakai; c. mitra KSP, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSP; d. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerahdalam bentuk BGS/BSG; dan e. mitra KSPI, untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSPI. (2) Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab: a. melakukan pembayaran atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai bentuk pemanfaatan; b. menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan; c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah; d. mengembalikan Barang Milik Daerah setelah berakhirnya pelaksanaan; dan e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah. (3) Pemilihan Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip-prinsip: a. dilaksanakan secara terbuka; b. sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 (tiga) peserta; c. memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah; d. dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas, handal dan kompeten; e. tertib administrasi; dan f. tertib pelaporan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Pemanfaatan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda