Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
dan
d. Aset Tetap Renovasi (ATR).
Koreksi Anda
