Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah;
b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah;
c. penggunaan sementara Barang Milik Daerah;
d. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
