Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi: a. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah; b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah; c. penggunaan sementara Barang Milik Daerah; d. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. (2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah; b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda