Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
