Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. (2) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab: a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan Barang Milik Daerah; c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati; d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah; e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui Bupati atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda