Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang.
(2) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan Barang Milik Daerah;
c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui Bupati atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
