Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. mengajukan usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda