Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. mengajukan usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda
