Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan.
(2) Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilengkapi dokumen perolehan.
(3) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bersifat berwujud maupun tidak berwujud.
Koreksi Anda
