Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda