Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
