Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan kepentingan daerah dan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
