Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal wajib: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan melaksanakan kegiatan kemitraan usaha dengan potensi usaha lokal berdasar peraturan yang berlaku; c. meningkatkan kompetensi Tenaga Kerja Lokal melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; e. membuat dan menyampaikan laporan tentang kegiatan Penanaman Modal; f. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda