Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal wajib:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan melaksanakan kegiatan kemitraan usaha dengan potensi usaha lokal berdasar peraturan yang berlaku;
c. meningkatkan kompetensi Tenaga Kerja Lokal melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
e. membuat dan menyampaikan laporan tentang kegiatan Penanaman Modal;
f. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
