Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g meliputi: a. membina dan mengawasi pelaksanaan sistem informasi Penanaman Modal; b. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan, pengembangan, kerjasama, promosi, pemberian pelayanan Perizinan/Nonperizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi Penanaman Modal kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha; dan c. mengoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah.
Koreksi Anda