Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengolahan data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan bidang Penanaman Modal melalui PTSP yang dapat dilaksanakan secara manual atau elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
