Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan bidang Penanaman Modal melalui PTSP yang dapat dilaksanakan secara manual atau elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda