Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. fasilitas Penanaman Modal bagi Penanam Modal; dan
b. pelaksanaan kewajiban sebagai Penanam Modal.
(2) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan oleh Perangkat Daerah melalui kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
(3) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. kompilasi;
b. verifikasi; dan
c. evaluasi LKPM dan dari sumber informasi lainnya.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. sosialiasasi ketentuan terkait Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh;
dan/atau
c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.
(5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal dan fasilitas yang telah diberikan;
b. pemeriksaan ke lokasi proyek Penanaman Modal; dan
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan Penanaman Modal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
