Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
