Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kebijakan pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. pelayanan Perizinan; dan b. pelayanan Nonperizinan. (2) Jenis pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Izin Prinsip; b. Izin Usaha; dan c. izin lainnya dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis pelayanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. insentif Daerah; b. layanan informasi dan layanan pengaduan; dan c. dokumen atau surat keterangan tertentu lainnya yang dibutuhkan Penanam Modal untuk kelancaran usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda