Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. mengoordinasikan, mengkaji, merumuskan dan menyusun materi promosi Penanaman Modal;
b. memberikan bimbingan dan pembinaan promosi Penanaman Modal; dan
c. melaksanakan Promosi Penanaman Modal yang menjadi unggulan Daerah baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, dan/atau lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
