Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan:
a. Pemerintah Daerah lain; dan/atau
b. swasta.
(2) Kerjasama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
