Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda