Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
