Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah: a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan Perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. (2) Kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat ketentuan mengenai: a. bentuk badan usaha dan bidang usaha Penanaman Modal; b. kerjasama Penanaman Modal; c. promosi Penanaman Modal; d. pelayanan Penanaman Modal; e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; f. pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan g. penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal.
Koreksi Anda