Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Semua permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda