Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil, cepat, dan efisien sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
