Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Perusahaan Penanam Modal wajib memberikan perlindungan, pengupahan, dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
