Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal hanya dapat mempekerjakan tenaga asing yang memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing. (2) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda