Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain: a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam RUPM.
Koreksi Anda