Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas Penanaman Modal berupa: a. Pemberian Insentif; dan/atau b. Pemberian Kemudahan. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda