Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan urusan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal dalam bentuk RUPM;
b. MENETAPKAN rencana strategis Daerah dalam rangka pengembangan Penanaman Modal Daerah;
c. merumuskan dan MENETAPKAN pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
