Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; b. kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal; c. fasilitas penyelenggaraan Penanaman Modal; d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal; e. ketenagakerjaan; dan f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda