Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Perumda BPR Bank Blora Artha dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda BPR Bank Blora Artha yang berasal dari hasil usaha Perumda BPR Bank Blora Artha dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda BPR Bank Blora Artha melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda BPR Bank Blora Artha diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
